Kurangnya peminat untuk mencalonkan diri sebagai Kepsek di Kabupaten Sumenep tidak lain karena tunjangannya setara dengan tunjangan untuk guru.
“Kendala kedua, kalau guru muda banyak. Tetapi sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, calon Kepala Sekolah harus berpangkat minimal 3 C atau bersertifikasi,” tutupnya.
Reporter: Moh Busri
Editor: Shabir
