Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025. Surat edaran ini bertujuan memberikan pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan tertib dan khusyuk.
Nasional
Sinergi Perbankan Daerah Dorong Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan daerah untuk berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan hal ini dalam Dialog Bersama Industri Perbankan di Solo Raya, Jumat (21/03/2025).
Presiden NDB Apresiasi Capaian B40 dan Potensi Energi Terbarukan Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerima delegasi New Development Bank (NDB) yang dipimpin oleh Presiden NDB Dilma Vana Rousseff. Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (25/03/2025).
Novita Hardini Kritik Strategi Pemerintah Tarik Investasi Ekraf
Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menilai strategi pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kreatif (ekraf) masih lemah. Ia menyoroti kurangnya langkah konkret dalam menarik investasi ke sektor ini, kutip Parlementaria, Rabu (26/03/2025).
Keputusan Menteri PAN-RB 2025: Aturan bagi PPPK Paruh Waktu
Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur ketentuan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pengangkatan pegawai dengan status tersebut.
BPJS Kesehatan Terapkan Sistem KRIS, Iuran Tetap Berlaku
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini akan berlaku secara bertahap mulai 2025 dan sepenuhnya diterapkan pada 30 Juni 2025.
DPR Tegaskan tidak Ada Upaya Kembalikan Dwifungsi ABRI
Pembahasan undang-undang terkait jabatan di lingkungan militer terus menjadi sorotan publik. Berbagai pihak khawatir terhadap kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI yang pernah dominan di era Orde Baru.
Diskon Listrik 50 Persen Dorong Daya Beli dan Kendalikan Inflasi
Pemerintah memberikan diskon listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA selama Januari hingga Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
Skandal Pertamax Oplosan Rugikan Konsumen Triliunan Rupiah
Menurut data Policy Brief: Berapa Banyak Kerugian Masyarakat dari Pertamax Oplosan? Rekap Hasil Pengaduan Masyarakat dan Modelling Consumer Loss (Jakarta: LBH Jakarta & CELIOS, 2025), sekitar 55,3% konsumen mengalami kerusakan kendaraan akibat penggunaan Pertamax oplosan. Mesin kendaraan tidak bekerja optimal sehingga menambah biaya perawatan dan perbaikan.
Kerugian Konsumen Akibat Pertamax Oplosan Meningkat
Konsumen mengalami kerugian besar akibat praktik Pertamax Oplosan yang dilakukan oleh mafia migas. Mereka membayar harga Pertamax, tetapi menerima BBM dengan RON lebih rendah yang tidak sesuai standar.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
