DAK2 Potensial Tak Sinkron, Penataan Dapil Bangkalan Rentan Bermasalah

Madurapers
Foto Dapil pemilu anggota DPRD Bangkalan tahun 2024
Foto Dapil pemilu anggota DPRD Bangkalan tahun 2024 (Sumber: KPU RI, 2018).

Jika dibandingkan dengan tahun 2021, laju pertumbuhan penduduk Bangkalan tahun 2022 meningkat sebesar 2,22%. Apabila data ini yang digunakan, maka pertumbuhan penduduk tahun 2015-2022 luar biasa peningkatannya, yakni mencapai 129.606 jiwa atau 13,58%.

Sungguh luar biasa pertumbuhan pendudukya, bahkan mengalahkan pertumbuhan penduduk negara Indonesia, dimana pertumbuhan penduduknya tahun 2015-2022 hanya sebesar 6,72%.

Dengan data tersebut, KPU Bangkalan harus memilih data penduduk, apakah data registrasi Dispenduk Capil atau data sensus BPS. Jika data registrasi yang dipilih, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 191 ayat (2) huruf g dimana jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa hingga 3 juta jiwa, maka alokasi kursi DPRD Bangkalan tetap 50 kursi.

Namun, jika keputusannya kurang dari 1 juta, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 191 ayat (2) huruf f dimana jumlah penduduk lebih dari 500 ribu jiwa hingga 1 juta jiwa, maka alokasi kursi DPRD Bangkalan berkurang menjadi 45 kursi.

Itulah keputusan yang harus diambil, yang tentu saja akan berkonsekuensi pada penyusunan rancangan penataan dapil pemilu anggota DPRD Bangkalan tahun 2024.