Bangkalan – Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) tahun 2022 menurut kajian tim redaksi Madurapers.com rentan tak sinkron atau terpadu dengan proyeksi laju pertumbuhan penduduk BPS. Jika ini terjadi, selain masalah daftar pemilih, maka penyusunan rancangan daerah pemilihan (dapil) pemilu anggota DPRD Bangkalan tahun 2024 rentan bermasalah, Rabu (15/12/2022).
Oleh karena itu, KPU Bangkalan sebelum dijadikan dasar penyusunan racangan penataan dapil pemilu anggota DPRD Kabupaten Bangkalan 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2022 Pasal 11, agar mencermati data proyeksi penduduk tahun 2015-2022, sehingga rancangan penataan dapil tersebut merepresentasikan penduduk riil (nyata) Bangkalan.
DAK2 ini menurut UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 201 ayat (2-3) sudah tersedia dan diserahkan oleh Mendagri dan Menlu ke KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara pada Februari pemilu 2024. Dalam hal ini berarti sudah diserahkan oleh Mendagri dan Menlu kepada KPU pada bulan November 2022.
DAK2 tersebut potensial tidak sinkron dengan proyeksi penduduk BPS Jatim. Proyeksi laju pertumbuhan penduduk tahun 2015-2016 sebesar 0,89%, berarti jika tahun 2015 jumlah penduduk sebanyak 954.305 pada tahun 2016 meningkat 8.458 jiwa (BPS Jatim, 2017). Laju pertumbuhan penduduk tahun 2017 sebesar 0,84%, 2018 sebesar 0,98%, 2019 sebesar 0,99%, 2020 sebesar 1,06%, dan 2021 sebesar 0,01% (BPS Bangkalan, 2021 dan 2022)
Jika tahun 2017 jumlah penduduk sebesar 970.894 (BPS Bangkalan, 2018), maka tahun 2018 meningkat menjadi 978.892 jiwa, dan anehnya tahun 2019 seharusnya menurut proyeksi laju pertumbuhan penduduk sebesar 978.890 jiwa tapi menurut hasil registrasi menjadi 1.076.330 jiwa, sehingga di tahun 2020 menjadi 1.060.380 jiwa, tahun 2021 menjadi 1.060.377, dan tahun 2022 menjadi 1.083.910 jiwa.
Jika dibandingkan dengan tahun 2021, laju pertumbuhan penduduk Bangkalan tahun 2022 meningkat sebesar 2,22%. Apabila data ini yang digunakan, maka pertumbuhan penduduk tahun 2015-2022 luar biasa peningkatannya, yakni mencapai 129.606 jiwa atau 13,58%.
Sungguh luar biasa pertumbuhan pendudukya, bahkan mengalahkan pertumbuhan penduduk negara Indonesia, dimana pertumbuhan penduduknya tahun 2015-2022 hanya sebesar 6,72%.
Dengan data tersebut, KPU Bangkalan harus memilih data penduduk, apakah data registrasi Dispenduk Capil atau data sensus BPS. Jika data registrasi yang dipilih, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 191 ayat (2) huruf g dimana jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa hingga 3 juta jiwa, maka alokasi kursi DPRD Bangkalan tetap 50 kursi.
Namun, jika keputusannya kurang dari 1 juta, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 191 ayat (2) huruf f dimana jumlah penduduk lebih dari 500 ribu jiwa hingga 1 juta jiwa, maka alokasi kursi DPRD Bangkalan berkurang menjadi 45 kursi.
Itulah keputusan yang harus diambil, yang tentu saja akan berkonsekuensi pada penyusunan rancangan penataan dapil pemilu anggota DPRD Bangkalan tahun 2024.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.