DAK2 Potensial Tak Sinkron, Penataan Dapil Bangkalan Rentan Bermasalah

Foto Dapil pemilu anggota DPRD Bangkalan tahun 2024
Foto Dapil pemilu anggota DPRD Bangkalan tahun 2024 (Sumber: KPU RI, 2018).

Bangkalan – Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) tahun 2022 menurut kajian tim redaksi Madurapers.com rentan tak sinkron atau terpadu dengan proyeksi laju pertumbuhan penduduk BPS. Jika ini terjadi, selain masalah daftar pemilih, maka penyusunan rancangan daerah pemilihan (dapil) pemilu anggota DPRD Bangkalan tahun 2024 rentan bermasalah, Rabu (15/12/2022).

Oleh karena itu, KPU Bangkalan sebelum dijadikan dasar penyusunan racangan penataan dapil pemilu anggota DPRD Kabupaten Bangkalan 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2022 Pasal 11, agar mencermati data proyeksi penduduk tahun 2015-2022, sehingga rancangan penataan dapil tersebut merepresentasikan penduduk riil (nyata) Bangkalan.

DAK2 ini menurut UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 201 ayat (2-3) sudah tersedia dan diserahkan oleh Mendagri dan Menlu ke KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara pada Februari pemilu 2024. Dalam hal ini berarti sudah diserahkan oleh Mendagri dan Menlu kepada KPU pada bulan November 2022.

DAK2 tersebut potensial tidak sinkron dengan proyeksi penduduk BPS Jatim. Proyeksi laju pertumbuhan penduduk tahun 2015-2016 sebesar 0,89%, berarti jika tahun 2015 jumlah penduduk sebanyak 954.305 pada tahun 2016 meningkat 8.458 jiwa (BPS Jatim, 2017). Laju pertumbuhan penduduk tahun 2017 sebesar 0,84%, 2018 sebesar 0,98%, 2019 sebesar 0,99%, 2020 sebesar 1,06%, dan 2021 sebesar 0,01% (BPS Bangkalan, 2021 dan 2022)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca