“Target yang terlalu tinggi atau salah input bisa berdampak fatal terhadap persepsi publik terhadap kredibilitas keuangan daerah,” ujar Yudik menekankan pentingnya akurasi.
Selisih total PAD antara kedua versi mencapai Rp27,61 miliar atau 8,24 persen dari total versi LKPJ. Angka ini sangat signifikan untuk ukuran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
Tidak hanya nominal, selisih data juga memperlihatkan potensi kekeliruan sistemik dalam pencatatan atau pelaporan antar instansi. Lembaga pengawas perlu turun tangan.
“Jika ada unsur kesengajaan atau manipulasi, ini bukan sekadar selisih teknis tapi masuk wilayah dugaan pelanggaran hukum,” ungkap Yudik mengingatkan bahaya laten potensi korupsi.
Ketidaksinkronan data PAD bisa berdampak pada perencanaan anggaran tahun-tahun berikutnya. Hal ini juga mempersulit proses evaluasi kinerja Pemkab Sampang secara objektif.
Pemkab Sampang dan pemerintah pusat seharusnya menggunakan sistem data yang terintegrasi. “Transparansi dan sinkronisasi antar lembaga adalah keharusan, bukan pilihan,” imbuh Yudik.
Masyarakat Sampang berhak mengetahui kondisi fiskal Kabupaten Sampang secara utuh dan akurat. Selisih data PAD seperti ini menjadi alarm agar pengawasan publik diperkuat.
