Dinilai tidak Memenuhi Syarat, Diskop UMKM Sumenep Tolak Ratusan Pemohon Dana Hibah

Kepala Dinkop UMKM Sumenep
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumenep, Sustono, saat diwawancara media baru-baru ini. (Istimewa)

Sumenep – Ratusan pemohon bantuan hibah wirausaha di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditolak oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) setempat.

Sebanyak 128 pemohon bantuan hibah ini ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat ketentuan. Salah satunya tidak melampirkan sertifikat pelatihan dan proposal pengajuan.

Kepala Diskop UMKM Sumenep, Sustono mengatakan, bantuan hibah wirausaha itu adalah program pemerintah pusat yang dilimpahkan ke daerah.

Kata dia, untuk menentukan segala persyaratan yang ditetapkan pada proses permohonan bantuan hibah wirausaha tersebut, maka harus mengacu pada ketentuan Kementerian Koperasi.

Sementara daerah, hanya memiliki tugas untuk membantu serta memfasilitasi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan.

“Ada sebanyak 128 pengajuan yang kami kembalikan, karena syaratnya tidak lengkap,” ungkapnya, Jumat (26/08/2021).

Bantuan hibah wirausaha kali ini, tidak dikhususkan hanya untuk usaha kecil, mikro ataupun menengah. Artinya segala bentuk usaha boleh mengajukan permohonan, akan tetapi seleksinya sangat sulit.

“Untuk mendapatkan bantuan yang memiliki nominal RP 7 juta bagi setiap penerima itu tidak mudah,” kata Sustono.

Mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan permohonan bantuan hibah tersebut adalah: Usia maksimal maksimal 45 tahun, Memliki surat keterangan domisili usaha dan Memiliki sertifikat pelatihan usaha.

“Pada proposal juga harus dilampirkan rencana penggunaan anggaran yang besaranya Rp 7 juta itu,” sambungnya.

Sustono menegaskan bahwa pendaftaran permohonan bantuan hibah wirausaha di tahun ini telah ditutup. Sedangkan pemohon yang berhasil lolos verifikasi tahun ini sejumlah 37, sementara yang ditolak sejumlah 128, total pendaftar adalah 165.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca