Dinilai Tidak Maksimal Upaya Penanganan PPH, Lembaga Rumah Aspirasi Gelar Audensi ke Dinas PU Jatim

Prosesi penyerahan dokumen dari Lembaga Rumah Aspirasi19 kepada pihak Dinas PU Bina Marga provinsi Jawa Timur oleh sekretaris Rumah Aspirasi, Ahmad Mudabbir (Sumber Foto : Ardi)

Surabaya – Lembaga Rumah Aspirasi19 (LRA19) menggelar audensi ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Jawa Timur (Prov Jatim) karena dinilai kurang maksimal dalam upaya Penanganan Pencegahan Pelanggaran Hukum (P3H). Kehadiran LRA19 disambut baik oleh Dinas PU Jatim, Senin, (14/2/2022).

Dengan tetap mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan kebijakan pemerintah ditengah pandemi Covid-19, peserta audensi tetap menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak. kehadiran LRA19 ditemui langsung oleh Sekretaris Dinas PU Jatim, Ir. Moch. Amirulloh.

Dalam kesempatan itu, Ahmad mudabir, Koordinator audensi menyampaikan, audensi ini merupakan salah satu bentuk tugas dan kewajiban Rumas Aspirasi19 untuk menyampaikan informasi, pengaduan, temuan maupun aspirasi dari masyarakat yang diterima oleh Rumah Aspirasi. Sesuai dengan prosedural, ia mengatakan pengaduan itu perlu disampaikan kepada Dinas terkait, yakni, Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa timur.

Lebih lanjut, Jabir pria asal Kokop itu menanyakan beberapa pertanyaan yang cukup detail terkait indikasi dugaan Peyimpangan Pelanggaran Hukum (PPH) dalam beberap paket pekerjaan maupun hibah.

“Kehadiran kami ke Dinas PU Binar Marga Provinsi Jawa Timur ini tidak lain untuk menanyakan bagaimana cara upaya Pencegehan Pelanggaran Hukum kedepannya,” ungkap Jabir sembari menunjukkan beberapa poin didalam dokumen yang dibawanya, Senin, (14/2/2022).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas PU Bina Marga Jatim, Ir. Moch. Amirulloh Menjelaskan bahwa, pihak Dinas PU Bina Marga Jatim terbuka atas aspirasi yang dibawa oleh LRA19.

“Saran dan kritik yang disampaikan baik dari lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), LRA19 maupun masyarakat umum kami terima dengan baik dan akan selalu terbuka,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca