Empat Pria Diamankan Dugaan Kasus Tindak Pidana Narkotika, Polisi Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka

Madurapers
Kapolres Sampang, AKBP Arman, Menunjukan Barang Bukti (BB) Kasus Narkotika Saat Press Release (Sumber Foto : Anaf For Madura Pers)

Usai pulang, tersangka MZ memanfaatkan kesempatan dengan bertransaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan, tepatnya di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

“Tersangka (MZ) ini janjian dengan penjual barang atau bandar untuk bertemu di Tamberu Barat, lalu, aksinya diketahui polisi dan berhasil digagalkan usai dikejar sampai ke Ketapang,” terangnya.

Arman menyatakan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi yang didapatkan jajaran anggota Polsek Sokobanah dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Sokobanah.

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap dan mengejar pemilik barang haram tersebut.

“Sabu seberat 103,24 gram dari tangan tersangka kalau dirupiahkan senilai Rp 150 juta,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, MZ sebagai tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.