Sampang – Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap hasil pengembangan kasus penangkapan empat orang yang diduga pelaku pengedar narkoba. Penangkapan berlangsung di Sampang, Pantura di Jalan Raya Ketapang, pada Selasa (8/2/2022) kemarin.
Hasil pengembangan kasus penangkapan empat orang tersebut, Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Hal itu, disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Arman saat memimpin giat press Release di halaman belakang Polres Sampang, Rabu, (09/02/2022).
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, kemudian dari keterangan para saksi yang berhak berstatus tersangka yakni satu orang berinisial K alias MZ (45) Warga Jember,” katanya.
AKBP Arman menjelaskan, ditetapkan MZ sebagai tersangka, karena yang bersangkutan yang melakukan transaksi jual beli narkotika. Sedangkan, Tiga orang lainnya yang berinisial RA (22), AH (17) dan GA (22), ditetapkan sebagai saksi.
“Yang terlibat proses transaksi jual beli narkoba itu hanya tersangka MZ saja, tiga orang lainnya tidak mengetahui apa-apa, jadi masih saksi,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, empat orang asal warga Jember, Jawa Timur, tersebut berada di wilayah Sampang untuk menghadiri acara keluarga di Kecamatan Robatal.
Usai pulang, tersangka MZ memanfaatkan kesempatan dengan bertransaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan, tepatnya di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.