“Karena Camat bukan makelar. Namun, kami tiga pilar siap membantu kalau dibutuhkan,” tegasnya.
Seusai mendengarkan masukan dan keluhan dari para peserta, akhirnya rapat sosialisasi tersebut menghasilkan 5 poin kesepakatan yang dituangkan dalam resume. Berikut ini isi resume rapat sosialiasi permasalahan SPBU Shell Simo Magersari yakni:
1. RT/RW dan LPMK sepakat SPBU Shell memberikan memberikan tali asih yang mekanismenya melalui pengajuan proposal dan bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan warga. SPBU Shell merealisasikan dalam waktu yang tidak lama.
2. Terkait permasalahan dengan pak Johny selaku pemilik bangunan yang bersebelahan dengan SPBU sepakat penyelesaiannya dengan cara tanah dan bangunannya ditawarkan kepada pemilik lahan untuk dibeli dan pemilik lahan sepakat untuk membahasnya di internal perusahaan. Pak Johny segera mengajukan surat penawaran beserta kelengkapan data-datanya seperti foto copy sertifikat, PBB, IMB dan surat lainnya.
3. Ketua LPMK disepakati sebagai mediator dalam menindaklanjuti poin 1 dan 2.
4. Kelanjutan pembangunan SPBU Shell bukan merupakan kewenangan Kecamatan karena masih mempertimbangkan beberapa faktor seperti rekom lalin dan rekom saluran
5. Camat menyampaikan hasil resume rapat tersebut kepada DPRD (Komisi C) besok Jumat tanggal 10 Desember 2021.
