Bangkalan – Pasca penetapan PP No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah Pemerintah Daerah dituntut untuk melakukan inovasi daerah. Tujuan inovasi ini untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sasarannya diarahkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
Bentuk inovasi daerah berupa tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, dan inovasi lainnya. Inovasi daerah ini dapat berasal dari kepala daerah, DPRD, ASN, perangkat daerah, dan masyarakat.
Data di laman Badan Litbang Kemendagri per-bulan April 2021 memperlihatkan bahwa Indeks Inovasi Daerah (IID) Pemerintah Daerah di Pulau Madura masuk kategori sangat inovatif dan inovatif.
IID Pemerintah Daerah yang masuk kategori sangat inovatif adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Pamekasan, dan Sampang. IID Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan masuk kategori inovatif. Peringkat IIDnya di level Madura, Kabupaten Sumenep berada di posisi pertama. Posisi kedua hingga keempat adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan.
Jumlah inovasi daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep mencapai 147 inovasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan sebanyak 71 inovasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang sebanyak 81 inovasi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan hanya ada 32 inovasi.
Skor IID Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep mencapai 14.676, Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan sebesar 5.346, Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang sebesar 4.924, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan hanya sebesar 848.
Ranking IIDnya di tingkat nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep berada di posisi 24, Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan di posisi 67, Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang di posisi 75, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan di posisi 209.
Inovasi Kabupaten Sumenep tertinggi pada regulasi inovasi daerah dan terendah pada kualitas peningkatan perizinan. Nilai skor regulasi inovasi daerah 2.758 dan kualitas peningkatan perizinan 0. Rankingnya di tingkat nasional regulasi inovasi daerah berada di posisi 6 dan kualitas peningkatan perizinan berada di posisi 255.
Inovasi Kabupaten Pamekasan tertinggi pada penghargaan bagi inovator dan terendah pada jumlah peningkatan investasi. Nilai skor penghargaan bagi inovator 6 dan jumlah peningkatan investasi 0. Rankingnya di tingkat nasional penghargaan bagi inovator berada di posisi 24 dan jumlah peningkatan investasi berada di posisi 293.
Inovasi Kabupaten Sampang tertinggi pada jumlah lapangan kerja dan terendah pada jumlah pendapatan per-kapita. Nilai skor jumlah lapangan kerja 6 dan jumlah pendapatan per-kapita 4. Rankingnya di tingkat nasional jumlah lapangan kerja berada di posisi 22 dan jumlah pendapatan per-kapita berada di posisi 257.
Inovasi Kabupaten Bangkalan tertinggi pada optimalisasi CSR dan terendah pada jumlah peningkatan investasi. Nilai skor optimalisasi CSR 3 dan jumlah peningkatan investasi 0. Rankingnya di tingkat nasional regulasi inovasi daerah berada di posisi 21 dan jumlah peningkatan investasi berada di posisi 289.
IID sbg produk PP no. 38 th 2017 ini kayaknya tdk sepenuhnya sejalan dg visi misi bupati saat kampanye. Harusnya pertama, ada tim transisi yg menjembatani evaluasi dan progress dari kebijakan inovatif bupati yg lama ke yg baru agar sinergis dan sejalan. Kedua, platform politik atau kontrak politik bupati yg jadi bisa dipublish di baliho tiap pojok kabupaten, shg masyarakat tahu apa inovasi dan target waktunya. Ketiga, Think tank bupati harusnya jadi tim kreatif dan inovasi kebijakan di daerah dan tdk hanya sebatas simbol ABS (asal bapak senang). Keempat, perlu ada kompetisi dan evaluator kebijakan yg memonitor scr berkala, shg IID berjalan optimal sesuai ekspektasi masyarakat dan pemerintah pusat
Lemahnya di struktur dan lembaga pendamping shg inovasinya minim. Idealnya jika demikian lakukan kolaborasi dgn PTN/PTS, lembaga masyarakat dll.