Sumenep – Polemik kasus dugaan pernikahan ilegal atau tanpa izin yang melibatkan Makkiyah warga Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, terus berlanjut di Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Proses hukum yang berjalan kini semakin berkembang dengan adanya tambahan pasal dalam laporan kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Sumenep, Agus Rusdianto, melalui penyidik Bripda Ach Rahtafani A.S atau yang akrab disapa Tatan, mengungkapkan bahwa laporan dari pelapor telah diakomodasi dengan baik.
Bahkan, pihak kepolisian mempertimbangkan untuk menambahkan pasal dalam kasus yang dialami oleh Achmad Zaini.
“Awalnya kasus ini hanya dikenakan Pasal 279 KUHP, namun kini kami tambahkan Pasal 284 KUHP,” ujar Tatan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/02/2025) kemarin sore.
Dua Pasal yang Menjerat
Pasal 279 KUHP mengatur tentang larangan menikah kembali tanpa izin pasangan sah. Pelanggar bisa menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun, atau tujuh tahun jika pernikahan tersebut dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan sebelumnya.
