Sementara itu, Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan, yaitu hubungan intim yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya yang sah.
“Kami mengakomodasi semua laporan dari pelapor dan menambahkan Pasal 284 sebagai bagian dari kasus ini. Semua bukti laporan sudah kami serahkan,” tegas Tatan.
Kasus Masih dalam Tahap Penyelidikan
Selain itu, Tatan juga meluruskan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, yang menyebut bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. “Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Achmad Zaini, sebagai pelapor, berharap agar kasus ini dapat memberikan keadilan bagi dirinya. Ia menuntut agar Makkiyah dan suami barunya mempertanggungjawabkan pernikahan yang diduga dilakukan tanpa proses perceraian yang sah.
“Saya hanya ingin keadilan,” ujarnya singkat saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu.
