Kejari Bangkalan Musnahkan Sabu dan Ratusan Ribu Rokok tidak Bercukai

Madurapers
Kejaksaan Negeri Bangkalan
Kejaksaan Negeri Bangkalan memusnahkan barang bukti 2 kg sabu dan 598 ribu batang rokok tanpa cukai (Dok. Madurapers, 2022).

Pemusnahan BB itu atas dasar kesepakatan hakim persidangan. Dari total 1,700.000 batang yang disita hanya sebagian yang dilakukan pemusnahan.

“Kasusnya sedang dalam proses persidangan. 2 orang ditahan berinisial AB dari Sumenep dan AC dari Sampang. Informasinya pabriknya di Pamekasan. Kita musnahkan berdasarkan ketetapan hakim persidangan, kita dapat persetujuan untuk memusnahkan sebagian dari BB yang ada,” tutur dia.

Sementara pemusnahan BB sabu-sabu sebanyak hampir 2 kg berhasil diamankan dari 34 kasus, serta peralatan lain, seperti bong pipet korek api.

Selain itu kata Deddy, juga berhasil mengamankan sejumlah BB dari hasil pencurian serta puluhan sajam dan 3 pucuk senpi rakitan.

“Rata-rata yang kita musnahkan ini yang inkracht mulai Januari hingga Maret 2022. Total 79 perkara, semuanya sudah inkracht, hanya kasus pabeanan itu yang belum. Kasusnya berlangsung di 2021, tapi inkrachtnya tahun ini,” kata dia.