“JPU sendiri sudah siap dengan Surat Tuntutan – nya,” pungkasnya ramah menutup perbincangan.
Sebelumnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya diketahui perkara tindak pidana pembunuhan berencana atas nama Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita pada persidangan tanggal 14 Desember 2021 dan 21 Desember 2021 ditunda oleh Majelis Hakim karena tuntutan belum siap.
Jadwal sidang yang tercantum di SIPP PN Surabaya untuk perkara pembunuhan berencana atas nama Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita menerangkan bila hari ini, Selasa 4 Januari 2022 akan digelar persidangan perkara tersebut di ruang sidang Kartika-2 PN Surabaya sejak pukul 13.00 WIB dengan agenda Tuntutan JPU.
