Komitmen Pengembangan Industri Halal, Pemerintah Percepat Sertifikasi Halal

Ilustrasi Sertifikasi Halal bagi UMK (Sumber: Kemenkeu, 2022).

Jakarta – Pemerintah komitmen terhadap pengembangan industri halal di Indonesia. Salah satunya, ditunjukkan dengan upaya akselerasi sertifikasi halal, Kamis (3/2/2022).

Dalam berita laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diberitakan bahwa pemerintah terus mendorong pengembangan industri halal di Indonesia. Salah satu komitmennya, mengakselerasi implementasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), Selasa (2/2/2022).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Aqil Irham mengatakan, “Jadi yang diafirmasi pemerintah adalah UMK, bukan UMKM yang ada (di) menengah dan besar.”

Kepala BPJPH ini menjelaskan bahwa UMK tersebut akan mendapat fasilitasi pengurusan proses sertifikasi halal oleh pemerintah melalui alokasi anggaran yang disiapkan kementerian, lembaga, pemda, BUMN, dan swasta.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama, Pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal Rp0 (nol rupiah) untuk pelaku UMK yang mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.

Rp0 itu bukan berarti proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Ada biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp300 ribu, tetapi biaya ini ditanggung oleh pemerintah.

Peluncuran Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dan pemberian fasilitasi halal UMK, melalui beberapa kementerian dan lembaga, menjadi strategi mempercepat sertifikasi halal UMK.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca