Dalam sebuah wawancara, Erick Tohir tidak menampik adanya titipan, tetapi yang penting kompeten dan prosesnya baik sehingga tidak semua titipan diterima. Penilaian kompetensi dan proses baik seperti apa misalnya dalam pengangkatan komisaris? Adakah ujian fit and proper test, uji rekam jejak, dan lain sebagainya yang menjadi standar umum sebuah penilaian untuk menentukan layak atau tidak yang disampaikan kepada publik?
Itu berbanding terbalik dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005 dan perubahannya, agar memperhatikan dan mengedepankan keahlian, profesionalisme, dan integritas dari calon anggota direksi dan/atau komisaris/dewan pengawas yang bersangkutan untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Pada diktum selanjutnya disebutkan bahwa tes kelayakan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Nama-nama yang dijaring untuk menjadi komisaris harus melalui penilaian dari Tim Penilai Akhir (TPA). Dengan cara itu, siapapun yang ditunjuk, mempunyai standar kriteria yang jelas dan kapasitas yang mumpuni dalam jabatan dimaksud.
Diantara komisaris yang ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah, tidak dipungkiri ada yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan tetapi ada juga yang masih dipertanyakan kompetensinya. Tentu, penunjukan demikian seperti memberikan cek kosong bagi BUMN, dimana perannya cenderung tidak memberikan kontribusi signifikan dan menjadi beban, yang pada akhirnya berdampak buruk pada perkembangan perusahaan.
Fenomena ini kontradiksi dengan kondisi ideal BUMN. BUMN seharusnya memperlihatkan transparansi dan akuntabilitas publik sebagai upaya mewujudkan good corporate governance. Transparansi dan akuntabilitas publik ini tidak hanya dalam memberikan laporan tahunan tetapi juga dalam setiap proses kebijakan, di dalamnya termasuk dasar-dasar rekrutmen SDM yang menentukan arah dan melaksanakan kebijakan organisasi.
Kompetensi dan Efisiensi Jadi Kata Kunci Keberhasilan?
Dahlan Iskan dan Erick Tohir sepakat bahwa efisiensi sebagai hukum dasar bisnis menjadi kunci keberhasilan di BUMN. Namun bagaimana menerapkan efisiensi saat berhadapan dengan intervensi politik? Tentu, jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Interelasi antara politik dan ekonomi tidak dapat dipungkiri hadir dalam BUMN.
Kompetensi perlu dimaknai sebagai suatu pendekatan efisiensi yang dapat memberikan kontribusi dan hasil positif sehingga pengeluaran untuk SDM yang kompeten dinilai sebagai investasi jangka panjang yang berbuah keuntungan berkesinambungan.
Dalam konteks ini hendaknya intervensi politik tidak berorientasi pada titipan jasa masa lalu semata, tetapi yang sangat mendasar memperhatikan visi jangka panjang dalam mengamankan kebijakan pemerintah dalam membangun bisnis, yang berorientasi pada kemajuan perusahaan yang fundamental.
Memposisikan intervensi politik dalam keberlangsungan BUMN tidaklah mudah. Namun, tetap bisa dilakukan kalau ada political will untuk membangun perusahaan negara yang berdaya saing global. Caranya memperhitungkan kompetensi dan efisiensi sehingga right man on the right place bisa diwujudkan pada semua BUMN.
Upaya pembubaran BUMN yang baru-baru ini muncul ke permukaan menjadi bahan refleksi dan pembelajaran bersama. Kebijakan yang tidak sesuai dengan arah keberlangsungan BUMN, cepat atau lambat akan berakibat fatal, sehingga antisipasi dini merupakan langkah yang perlu dipertimbangkan untuk perbaikan BUMN ke depan.
