Barang bukti (BB) yang telah diamankan oleh pihak Aparat Penegak Hukumn APH), di antaranya:
- Uang tunai sebesar Rp6.671.000,
- Ratusan klip berisi sabu,
- Timbangan kecil,
- Ada 6 unit ponsel berbagai merek,
- Puluhan korek api,
- Ada 6 celurit, 13 keris, 3 pisau, dan sejumlah tombak,
- Ada 3 jeriken sedang berisi alkohol dan Bambu runcing,
- 1 senjata softgun berwarna hitam yang ditemukan di dalam mobil Toyota Calya, dan
- Beberapa kendaraan, termasuk 1 unit Toyota Calya, serta 4 unit sepeda motor (Scoopy, Vario, Beat, dan Nmax.
Selain itu, di lokasi juga ditemukan dua bangunan khusus yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Polisi menemukan banyak bekas klip sabu dan puluhan korek api yang dibuang di tempat sampah di sekitar rumah tersebut.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Pamekasan. Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat,” ungkap Hendro, Sabtu (08/03/2025).
Saat ini, terduga bandar narkoba bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak di wilayah Madura. “Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
