PDAB Jatim Dikritik, Dinilai tidak Maksimal Kelola Keuangan

Madurapers
Mansur, S.H.,M.H., praktisi hukum perusahaan saat memberikan konsutasi hukum
Mansur, S.H.,M.H., praktisi hukum perusahaan saat memberikan konsutasi hukum (Sumber Foto: Istimewa, 2025).

Mansur menekankan bahwa ketidakmampuan direksi dalam mengelola perusahaan harus segera dievaluasi. Menurutnya, ada aturan yang jelas mengenai tanggung jawab dan kewenangan direksi dalam menjalankan perusahaan daerah.

Ia pun menyarankan agar Badan Pengawas PDAB Jatim segera mengambil tindakan. Jika kinerja direksi tidak membaik, maka langkah tegas harus segera dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan.

“Sehingga seharusnya Badan Pengawas selaku Organ PDAB Jatim dapat melaporkan kepada Gubernur Jawa Timur agar segera memberhentikan jajaran Direksi PDAB Jatim,” kata Mansur. Menurutnya, ini adalah langkah penting demi menjaga keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan pegawainya.

PDAB Jatim sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik ini. Masyarakat berharap ada perbaikan dalam pengelolaan perusahaan agar air bersih tetap terjamin dan berkontribusi positif bagi daerah.