Pemkab Tak Serius Terapkan PPKM Level 3, BEMSU Kritik Bupati Sumenep 

BEMSU
Ahmad Kurdi Irfani, Koordinator Aliansi BEM (Bemsu) Sumenep. (Moh Busri).

Sumenep – Koordinator aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Kabupaten Sumenep (Bemsu) menilai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai banyak kejanggalan.

Penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Sumenep ini, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24, Tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Hal itu mendapat kritikan dari Koordinator Aliansi BEM Sumenep, Ahmad Kurdi Irfani, menyebutkan bahwa keputusan Bupati Sumenep, untuk menerapkan PPKM Level 3 masih jauh dari kata serius. Hal itu dibuktikan dengan tidak dikeluarkannya surat edaran (SE) secara resmi.

“Kami sudah mencari SE itu tapi tidak ada, yang kami temukan hanya pernyataan dari Sekretaris Tim Satuan Tugas Covid-19 di media, bahwa secara otomatis Sumenep mengikuti instruksi dari Inmendagri. Maka dari itu dapat dipastikan bahwa pemerintah Kabupaten Sumenep belum serius menjalankan PPKM Level 3 ini,” ungkapnya pada awak media madurapers.com saat diwawancara, Rabu (28/07/2021).

Pria yang akrab disapa Irfan ini mengaku bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan secara mendetail dari pemerintah setempat, mengenai teknis penerapan PPKM level 3. Bahkan menurutnya kebijakan yang ada hanyalah sebuah bentuk penindasan bagi masyarakat kecil.

“Kita mengkaji sesuai fakta di lapangan, bahwa sebenarnya yang mengalami kerugian besar adalah masyarakat kecil, karena yang terdampak langsung akibat PPKM ini adalah mereka. Contoh semisal pembatasan jam malam untuk berjualan, padahal penghasilan utama mereka untuk menghidupi keluarga hanya dengan penghasilan tersebut,” jelasnya.

Pada kenyataan ini, pemerintah seolah menutup mata terhadap penderitaan yang dirasakan oleh masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang benar-benar terpukul secara ekonomi.

“Terus, dengan adanya PPKM ini yang niatnya untuk menurunkan angka sebaran Covid-19, ternyata membuat mereka terpukul secara ekonomi, dan itu menjadi beban. Namun lagi-lagi pemerintah seolah-olah tidak serius dalam menjalankan PPKM,” sambung Irfan seolah merasa geram.

Selain itu, dirinya mengaku telah melakukan pengkajian pada Inmendagri Nomor 24, Tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM Level 3 dan Level 4 untuk Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan hasil pengkajian tersebut, ditemukan banyak ketidak selarasan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Inmendagri Nomor 24 itu.

“Pembatasan ini kan sebenarnya dibagi menjadi esensial dan non esensial. Nah yang esensial ini kan seperti makanan dan minuman sebenarnya boleh berjualan dengan syarat tidak boleh makan ditempat. Harusnya pemerintah menugaskan Satgas untuk menjaga titik-titik itu, agar mengurai kerumunan, bukan membubarkan yang jualan,” tegasnya.