Pendapatan Daerah Sampang tidak Efektif dan Mandiri pada P-APBD 2021

Madurapers
Wahyudi, peneliti LsPD
Wahyudi, Peneliti Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD) (Dok. Madurapers).

Tanpa Pendapatan Transfer tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang tidak mampu membiayai pelayanan publik dan pembangunan di Kabuupaten Sampang.

Dengan demikian, desentralisasi fiskal yang diperkuat lagi dengan pemberlakuan UU No. 28 Tahun 2009 untuk tujuan mendorong kemandirian fiskal daerah, ternyata hingga tahun 2021 di Kabupaten Sampang belum bisa direalisasikan.

Dengan komposisi demikian, menurut Wahyudi, sepertiya mimpi Pendapatan Daerah Kabupaten Sampang bisa mandiri. Hal ini bisa dilihat pada rasio PAD-nya terhadap Pendapatan Daerah yang hanya sebesar 7,84%.

Persentase PAD yang sangat kecil terhadap Pendapatan Daerah tidak mungkin kapasitas fiskalnya bisa mandiri. Oleh karena itu, bantuan dari Pemerintah Pusat dan daerah berupa Pendapatan Tansfer menjadi solusi untuk menutupi kelemahan fiskalnya.

Wahyudi, lebih lanjut mengatakan idealnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang berupaya mengurangi ketergantungan pada Pendapatan Transfer melalui upaya peningkatan PAD-nya.

Meski sulit rasionya terhadap Pendapatan Daerah melampaui Pendapatan Transfer, paling tidak upaya ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang serius mengurangi ketergantungan pada Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Timur.

“Untuk merealisasikannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang harus mampu secara bertahap menaikkan PADnya dari sektor-sektor produktif. Bukan seperti di P-APBD TA 2021 dimana PAD-nya menurun sebesar 93,5 miliar (40,84%) dibandingkan dengan APBD Murni TA 2021,” kata Wahyudi.