Dalam RDP ini Benhard, perwakilan dari PT Shell Indonesia menyampaikan pihaknya telah memberikan kompensasi kepada warga Simomulyo melalui LPMK Kelurahan Simomulyo untuk pembangunan Balai RW.
Karena pihak PT Shell dinilai kooperatif dan telah mengantongi izin, akhirnya Komisi C DPRD Kota Surabaya bersepakat menyetujui pembangunan SPBU Shell Simo Magersari dapat dilanjutkan setelah sebelumnya dihentikan Satpol PP Kota Surabaya.
Keputusan Komisi C DPRD Surabaya terkait proyek pembangunan SPBU Shell yang bisa dilanjutkan kembali ditanggapi secara legowo oleh Johny Susanto. Ia menyampaikan terima kasih atas upaya Komisi C DPRD Kota Surabaya yang telah serius dan bekerja keras memperjuangkan pengaduannya.
“Saya tidak ada niat menghambat niat Shell usaha. Tetapi saya juga harus berjuang untuk keluarga yang memang tidak mau tinggal bersebelahan dengan SPBU. Meski ternyata pihak yang mengaku kuasa pemilik lahan terkesan mempermainkan saya dan Komisi C. Rencananya saya akan tempuh gugatan di PTUN,” tegas Johny Susanto.
Hearing ini menghasilkan 9 poin kesimpulan menindaklanjuti pengaduan warga terkait permasalahan pembangunan SPBU Shell di Jalan Simo Magersari Nomor 115-117.
Berikut ini hasil kesimpulan Komisi C DPRD Surabaya: pertama, dampak Lalu Lintas sebelum dan sesudah pembangunan untuk jalan masuk 12 meter dan keluar 10 meter. Kedua, PT Shell Indonesia menyediakan penjaga yang mengatur masuk dan keluar. Ketiga, dipasang warning light.
Keempat, hasil kesimpulan rapat di Kecamatan untuk segera direalisasikan dan PT Shell Indonesia akan merealisasikan proposal usulan paling lambat 1 minggu setelah menerima dokumen proposal bengkap.
Kelima, penyelesaian antara pemilik lahan yang disewa oleh PT Shell Indonesia dengan Sdr. Johny alamat Jl. Simo Magersari No. 66 yang akan menjual sesuai dengan harga pasar atau sesuai appraisal kepada Pemilik Lahan sebagaimana tercantum dalam Kesimpulan Rapat di Kecamatan tanggal 09 Desember 2021 Poin 2.
Keenam, camat dan lurah mempertemukan pemilik lahan Oei Han Tjhim dengan PT Shell dan Sdr. Johny selambat-lambatnya 1 minggu. Ketujuh, jika belum ada titik temu seperti yang tertera di No. 5 dan No. 6 bisa menempuh jalur hukum.
Kedelapan, PT Shell dapat melaksanakan pembangunan SPBU sesuai dengan ijin dan hasil resume. Kesembilan, Satpol PP mencabut Surat No. 640/6029/436.7.22/2021 tanggal 25 November 2021.
