Surabaya – Penyelesaian permasalahan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell Simo Magersari dengan Johny Susanto, pemilik Ruko yang letaknya bersebelahan dengan lokasi pembangunan SPBU tersebut, menemui jalan buntu.
Pasalnya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya, Frangky yang mengaku sebagai kuasa pemilik lahan yang disewa SPBU Shell menyatakan pihaknya tidak mau membeli ruko milik Johny Susanto dengan alasan sudah melakukan investasi di tempat lain, Rabu (12/1/2022).
Statemen Franky itu sontak membuat pimpinan RDP Baktiono yang juga sebagai Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya naik pitam. Baktiono dengan nada tinggi menuding Franky telah mengingkari janji membeli ruko milik Johny Susanto.
“Saudara (maksudnya Franky, red) pada saat kami sidak di lokasi pembangunan Shell Simo Magersari mengatakan niat membeli ruko saudara Johny Susanto, tetapi bilang penawaran yang diajukan terlalu tinggi. Kami sudah berupaya agar ruko milik bapak Johny Susanto dibeli sesuai harga pasar, sekarang malah membuat keputusan tidak mau membeli,” semprot Baktiono kepada Franky.
Keputusan Franky membuat suasana RDP menjadi tegang dan menyulut Johny Susanto interupsi. Ia mempertanyakan legal standing (kedudukan hukum) Franky yang mengaku sebagai kuasa dari pemilik lahan.
“Mohon maaf kalau memang bapak Franky sebagai kuasa pemilik lahan, tolong ditunjukkan surat kuasanya. Semua orang bisa saja mengaku sebagai kuasa pemilik lahan. Percuma kita musyawarah jika legal standing bapak Franky tidak jelas. Pasti tidak akan ada solusi dan hanya membuang waktu saja,” seru Johny Susanto.