Surabaya – Persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Mulya Hadi (Penggugat) melawan Widowati Hartono (tergugat) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 (turut tergugat) masuk agenda kesimpulan.
Perihal perkaranya adalah kepemilikan tanah seluas 6.850 meter persegi, di Jalan Puncak Permai Utara, Kelurahan Lontar, yang diduga melanggar hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/1/2022).
Sebelum para pihak menyerahkan kesimpulan, pihak Widowati Hartono yang diwakili Penasihat Hukum (PH)-nya, Adidharma Wicaksono memohon izin kepada majelis hakim, yang diketuai Sudar, untuk mengajukan bukti tambahan. Namun, upaya Adi, panggilan karibnya, ditolak oleh pihak Doddy Eka Wijaya, SH., MH.
Akhirnya, ketua majelis hakim Sudar memutuskan menolak permohonan dari Adi tersebut. Selanjutnya Sudar meminta kepada para pihak untuk menyerahkan kesimpulan.
“Majelis hakim meminta waktu dua minggu. Jadi, sidang ditunda tanggal 31 Januari 2022 dengan agenda Putusan,” ucap Sudar, sambil mengetuk palu.
Seusai persidangan, Doddy Eka Wijaya mengatakan poin penting kesimpulan dari pihaknya, yakni bahwa sesuai dengan gugatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Widowati Hartono tertulis di Kelurahan Pradahkali Kendal. Padahal menurut Doddy, faktanya lahan sengketa itu terletak di Kelurahan Lontar.
“Tidak pernah ada pemekaran wilayah Kelurahan Lontar maupun Kelurahan Pradahkalikendal sehingga SHGB tersebut cacat hukum,” tegas Doddy.
Sementara itu, Adi selaku PH-nya Widowati Hartono sampai berita ini diturunkan masih belum dapat diminta tanggapan. Dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp (WA), Selasa (18/1/2022), Adi belum menjawab.