Sampang – Seorang pria penjual narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh pihak aparat kepolisian Polsek Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sokobanah, AKP Agung Joko, pada Selasa (17/11/2021) kemarin, sekira pukul 13.00 Wib.
Pria penjual sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berinisial M (36). Selain mengamankan M (36), Polisi juga berhasil mengamankan Narkotika golongan I jenis sabu ± 0.32 gram yang ditemukan di lemari buffet yang berada di kamar tidur tersangka.
Kapolsek Sokobanah, AKP Agung Joko, saat ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan bahwa penangkapan tersangka M (36) berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang menjual Narkotika jenis sabu di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang – Madura.
“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan kemudian mendatangi rumah M (36) di Dusun Pongkerep, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Kami lakukan pengamanan terhadap M, juga dilakukan penggeledahan. Hingga didapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu ± 0.32 gram,” terangnya, Kamis (18/11/2021).
Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, Kapolsek Sokobanah langsung memerintahkan anggotanya untuk membawa M beserta barang bukti sabu ke Mapolsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.