Sampang – Seorang pria penjual narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh pihak aparat kepolisian Polsek Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sokobanah, AKP Agung Joko, pada Selasa (17/11/2021) kemarin, sekira pukul 13.00 Wib.
Pria penjual sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berinisial M (36). Selain mengamankan M (36), Polisi juga berhasil mengamankan Narkotika golongan I jenis sabu ± 0.32 gram yang ditemukan di lemari buffet yang berada di kamar tidur tersangka.
Kapolsek Sokobanah, AKP Agung Joko, saat ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan bahwa penangkapan tersangka M (36) berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang menjual Narkotika jenis sabu di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang – Madura.
“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan kemudian mendatangi rumah M (36) di Dusun Pongkerep, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Kami lakukan pengamanan terhadap M, juga dilakukan penggeledahan. Hingga didapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu ± 0.32 gram,” terangnya, Kamis (18/11/2021).
Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, Kapolsek Sokobanah langsung memerintahkan anggotanya untuk membawa M beserta barang bukti sabu ke Mapolsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Agung Joko, juga mengatakan kepada awak media bahwa tersangka yang berprofesi sebagai petani menjual Narkotika jenis sabu tersebut hanya disekitaran Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka M menjabat sebagai kepala dusun Pongkerep, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah.
Akibatnya, tersangka M dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Saat ini tersangka M dan barang bukti yang berhasil kita amankan, berupa 1 buah plastik klip besar yg masih ada sisa sabu, 2 buah plastik klip kecil yg masih ada sisa sabu, 11 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah hp nokia warna biru, 1 buah hp Samsung warna biru, 1 buah hp vivo warna merah dan 1 KTP, sudah dilimpahkan ke Sat. Resnarkoba Polres Sampang, guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.