AKP Agung Joko, juga mengatakan kepada awak media bahwa tersangka yang berprofesi sebagai petani menjual Narkotika jenis sabu tersebut hanya disekitaran Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka M menjabat sebagai kepala dusun Pongkerep, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah.
Akibatnya, tersangka M dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Saat ini tersangka M dan barang bukti yang berhasil kita amankan, berupa 1 buah plastik klip besar yg masih ada sisa sabu, 2 buah plastik klip kecil yg masih ada sisa sabu, 11 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah hp nokia warna biru, 1 buah hp Samsung warna biru, 1 buah hp vivo warna merah dan 1 KTP, sudah dilimpahkan ke Sat. Resnarkoba Polres Sampang, guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
