“Tentunya kalau sudah ketahuan pelakunya, sudah tertangkap pelakunya, nanti kita sampaikan,” imbuhnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, HL selaku korban pencurian HP mengatakan bahwa kasusnya tengah ditangani Polres Pamekasan, hal ini tertuang dalam surat Laporan Nomor : LP-B/341/VIII/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tanggal 11 Agustus 2021 tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
HL berharap, pihak kepolisian bergerak cepat serta profesional. Mengingat, kasus tersebut sangat meresahkan masyarakat dan seharusnya tidak terjadi apalagi di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
“Saya berharap pelakunya cepat ketemu dan pihak kepolisian tidak hanya menerima laporan, mengingat kasus yang sudah lebih satu bulan itu sangat meresahkan terhadap masyarakat. Sehingga kejadian serupa nantinya, baik pencurian HP maupun pencurian lainnya tidak terulang kembali,” katanya.
