Sumenep – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Level 3 dan 4, di Wilayah Jawa dan Bali, yang diberlakukan dari tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30, Tahun 2021, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk pada penerapan PPKM Level 3.
Maka dari itu, penyekatan di beberapa titik jalan raya yang ada di Sumenep sudah tidak diberlakukan lagi. Namun hingga saat ini pos penyekatan tersebut belum dilakukan penarikan alias pencabutan.
Keberadaan pos penyekatan di beberapa titik jalan raya Sumenep yang sudah tidak difungsikan itu mendapat komplain dari pengguna jalan. Hal demikian diutarakan oleh Khairus Soleh, warga Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Sumenep, yang kebetulan sedang melintas di areya tersebut.
“Harusnya kalau sudah tidak diberlakukan penyekatan maka dicabut saja, karena ini sangat mengganggu,” ungkapnya pada awak media madurapers.com, Senin (16/08/2021).
Selain sangat mengganggu pada aktivitas pengguna jalan, adanya pos penyekatan itu juga dinilai memicu kecelakaan. Karena masyarakat yang melintas dipaksa untuk melewati satu jalur.
“Jadi kan kita yang mau lewat disini harus melalui satu jalur yang berlawanan arah, ini akan memicu kecelakaan,” terang pria yang biasa dipanggil Eros ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji mengatakan, bahwa pos pantau itu sengaja tidak dicabut karena penerapan PPKM belum berakhir. Jadi ditakutkan Kabupaten Sumenep masuk pada level 4 lagi, sehingga nantinya tidak repot untuk mempersiapkan pos kembali.
“Sementara ini belum ada penyekatan, dan pos itu memang belum dicabut karena kami masih menunggu informasi lebih aman,” katanya saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan teleponnya.