Prolegda 2026 Ditetapkan, DPRD Sumenep Tekankan Kesiapan Naskah Akademik

Admin
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrari
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrari. (Sumber Foto: Istimewa).

Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menetapkan sebanyak 31 Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (10/04/2026).

‎Penetapan tersebut tidak hanya memuat usulan rancangan peraturan daerah (raperda) baru, tetapi juga mengakomodasi sejumlah raperda tahun sebelumnya yang belum tuntas dibahas dan masih dalam proses, termasuk yang berada di tingkat provinsi.

‎Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menegaskan bahwa raperda yang belum selesai pada 2025 wajib dimasukkan kembali dalam Prolegda 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Tidak semuanya baru. Ada beberapa raperda tahun 2025 yang belum terselesaikan dan masih berproses di provinsi. Sesuai aturan, itu harus dimasukkan kembali,” ujarnya.

‎Hosnan menjelaskan, seluruh raperda yang tercantum dalam Prolegda 2026 merupakan program prioritas. Namun demikian, proses pembahasannya tetap bergantung pada kesiapan masing-masing raperda, terutama terkait kelengkapan naskah akademik serta kesesuaian dengan regulasi dari pemerintah pusat.

‎“Semua ini prioritas, tetapi pelaksanaannya menyesuaikan kesiapan. Jika syaratnya belum lengkap, tentu bisa dieliminasi,” katanya.

‎Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa DPRD tetap memasukkan seluruh raperda yang belum rampung pada periode sebelumnya.

Namun, penyelesaian masing-masing raperda akan sangat ditentukan oleh kinerja panitia khusus (pansus) yang menangani pembahasannya.

‎“Semua tetap kita masukkan. Soal bisa selesai atau tidak, itu kembali pada kinerja pansus,” imbuhnya.

‎Dalam daftar Prolegda 2026 tersebut, DPRD juga memberi perhatian pada raperda yang menyentuh aspek perlindungan masyarakat, seperti regulasi terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak.