Sumenep – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep kembali digencarkan. Tim gabungan lintas instansi turun langsung ke lapangan dalam razia besar-besaran yang menyasar pasar tradisional hingga toko-toko di tingkat desa yang diduga menjadi jalur peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Operasi terpadu ini melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Satpol PP, Bea Cukai, kepolisian, TNI, hingga bagian perekonomian pemerintah daerah. Penindakan difokuskan pada jalur distribusi di tingkat pengecer yang dinilai masih menjadi celah utama maraknya peredaran rokok ilegal.
Di tengah intensitas razia tersebut, sorotan publik mengarah pada menjamurnya perusahaan rokok (PR) di Sumenep yang jumlahnya mencapai ratusan. Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi salah satu pemicu tingginya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan catatan sepanjang 2025, tim gabungan menemukan sedikitnya 28.392 batang rokok ilegal yang beredar bebas di pasaran, terutama melalui toko-toko kelontong.
Meski demikian, efektivitas pengawasan masih dipertanyakan lantaran kegiatan penertiban disebut hanya dilakukan satu kali dalam setahun.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, mengakui bahwa pengawasan peredaran rokok ilegal menjadi bagian dari tugas institusinya, khususnya dalam program yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kami biasanya melakukan pengawasan bersama tim gabungan,” ujarnya, Jumat (10/04/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan lebih difokuskan pada peredaran di tingkat pengecer seperti toko kelontong, sementara pengawasan terhadap produsen bukan menjadi kewenangan pihaknya.
“Kami hanya melakukan pemantauan peredaran rokok ilegal. Untuk pabrikan, itu bukan ranah kami,” tegasnya.
Wahyu menambahkan, setiap temuan di lapangan selalu dilaporkan kepada Bea Cukai Madura sebagai instansi yang memiliki otoritas terhadap produsen rokok.
“Hasil kegiatan kami sampaikan ke Bea Cukai Madura. Tahun lalu ditemukan 28.392 batang rokok ilegal yang dipasarkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, mendorong agar pola pengawasan diperluas dan tidak hanya menyasar pedagang kecil di tingkat bawah.
Menurutnya, langkah penindakan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pabrikan yang diduga menjadi sumber produksi rokok ilegal.
“Kami ingin pemeriksaan tidak hanya di toko kelontong, tetapi juga pabrikan yang memproduksinya harus diawasi dan diperiksa,” pungkasnya.
