Salah Gunakan Narkoba, Polisi Ringkus Pria Asal Arjasa Sumenep

Madurapers
Riswandi (27), seorang kuli bangunan yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. (Sumber Foto: Humas Polres Sumenep)

Selain itu, pihaknya juga memaparkan sejumlah barang bukti dari tangan Riswandi sebanyak 5 paket plastik kecil narkoba jenis sabu berat kotor masing-masing + 0,92 gram, + 0,92 gram, + 0,99 gram, + 0,89 gram, + 0,86 gram dengan berat keseluruhan + 4,63 gram.

“Setelah diinterogasi dia mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya,” tegas Widi dalam rilisnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan Riswandi, narkoba tersebut akan dijual kembali. Namun, beberapa narkoba sudah ada yang digunakan olehnya.

“Polisi juga melakukan tes urine kepada Riswandi, hasilnya positif narkoba,” uang mantan Kapolsek Kota itu.

Pada polisi, Riswandi mengaku mendapatkan narkoba itu dari temannya yang bernama Holil, warga Desa Laok Jangjang, Kecamatan setempat.

“Saat ini petugas melakukan pengembangan kerumah Holil untuk dilakukan penangkapan, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada,” kata Widi menambahkan.

Selanjutnya, Riswandi berikut BB-nya diamankan ke Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya itu, dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya.