Sumenep – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Selasa (8/3/2022) kemaren.
Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, pihak kepolisian berhasil meringkus salah satu warga yang menyalahgunakan narkotika berjenis sabu-sabu di jalan raya Desa Sumber Nangka, Kecamatan Kangayan, Sumenep pada Jumat (4/3/2022) kemaren, sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa jalan tersebut sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Dari informasi itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean lakukan lidik secara intensif kegiatan yang diduga menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.
“Setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan penggerebekan dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka,” kata Polisi Wanita (Polwan) yang akrab disapa Widi dalam rilisnya, Selasa (22/3/22) kemaren.
Hasil dari penggerebekan tersebut, Polsek Kangean menangkap Riswandi (27), seorang kuli bangunan yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Riswandi adalah warga asli Dusun Masjid, RT 001/ RW 002, Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa,” kata Widi merinci.
Saat dilakukan penyelidikan secara intensif oleh polisi, saat itu Riswandi tengah mengendarai motornya dan berhenti di pinggir jalan jalan raya Desa Sumber Nangka.