Salah Gunakan Narkoba, Polisi Ringkus Pria Asal Arjasa Sumenep

Riswandi (27), seorang kuli bangunan yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. (Sumber Foto: Humas Polres Sumenep)

Sumenep – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Selasa (8/3/2022) kemaren.

Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, pihak kepolisian berhasil meringkus salah satu warga yang menyalahgunakan narkotika berjenis sabu-sabu di jalan raya Desa Sumber Nangka, Kecamatan Kangayan, Sumenep pada Jumat (4/3/2022) kemaren, sekitar pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa jalan tersebut sering terjadi transaksi sabu-sabu.

Dari informasi itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean lakukan lidik secara intensif kegiatan yang diduga menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.

“Setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan penggerebekan dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka,” kata Polisi Wanita (Polwan) yang akrab disapa Widi dalam rilisnya, Selasa (22/3/22) kemaren.

Hasil dari penggerebekan tersebut, Polsek Kangean menangkap Riswandi (27), seorang kuli bangunan yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Riswandi adalah warga asli Dusun Masjid, RT 001/ RW 002, Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa,” kata Widi merinci.

Saat dilakukan penyelidikan secara intensif oleh polisi, saat itu Riswandi tengah mengendarai motornya dan berhenti di pinggir jalan jalan raya Desa Sumber Nangka.

Di sana, polisi melihat Riswandi tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Karena merasa curiga, polisi langsung melakukan penangkapan kepada Riswandi.

Selain itu, pihaknya juga memaparkan sejumlah barang bukti dari tangan Riswandi sebanyak 5 paket plastik kecil narkoba jenis sabu berat kotor masing-masing + 0,92 gram, + 0,92 gram, + 0,99 gram, + 0,89 gram, + 0,86 gram dengan berat keseluruhan + 4,63 gram.

“Setelah diinterogasi dia mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya,” tegas Widi dalam rilisnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan Riswandi, narkoba tersebut akan dijual kembali. Namun, beberapa narkoba sudah ada yang digunakan olehnya.

“Polisi juga melakukan tes urine kepada Riswandi, hasilnya positif narkoba,” uang mantan Kapolsek Kota itu.

Pada polisi, Riswandi mengaku mendapatkan narkoba itu dari temannya yang bernama Holil, warga Desa Laok Jangjang, Kecamatan setempat.

“Saat ini petugas melakukan pengembangan kerumah Holil untuk dilakukan penangkapan, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada,” kata Widi menambahkan.

Selanjutnya, Riswandi berikut BB-nya diamankan ke Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya itu, dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya.