Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura Catat 104 Rokok Ilegal

Ratusan rokok ilegal
Keterangan Foto: Ratusan rokok ilegal yang dilakukan pencatatan oleh Satpol PP dan Bea Cukai Madura di sejumlah toko. (Sumber Foto: Istimewa).

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madura temukan 104 merek rokok ilegal yang dijual bebas.

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy mengatakan bahwa ratusan rokok ilegal tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan dari tanggal 5-29 September 2022 kemaren.

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan 104 merek rokok ilegal yang dijual kepada masyarakat,” katanya saat diwawancarai oleh jurnalis media ini, Kamis (20/10/2022).

Lebih lanjut, katanya menjelaskan bahwa penghimpun data dilakukan selama 8 hari terhitung sejak tanggal 5-8 September dan pada tanggal 12-15 September 2022.

Kemudian, Satpol PP Sumenep bersama Bea cukai Madura melakukan operasi bersama di beberapa wilayah.

“Kami melakukan operasi bersama selama 6 hari sejak tanggal 21,22, 26-29 September,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, tim menyisir toko-toko serta distributor yang sebelumnya diketahui menjual rokok ilegal.

Selanjutnya, tim gabungan penghimpun data peredaran rokok ilegal tersebut akan melaporkan hasil penyidikan ke bea cukai melalui aplikasi Siroleg (Sistem Rokok Ilegal).

“Siroleg itu adalah aplikasi yang disediakan oleh bea cukai. Nama tokonya, foto jenis rokoknya itu dimasukkan dalam Siroleg termasuk GPS, titik koordinatnya,” jelasnya.

Tim gabungan yang ikut melakukan inventarisasi dan investigasi lapangan terdiri dari, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum dan unsur lainnya.

Selain itu, tim gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal itu juga melakukan operasi ke jasa pengiriman swasta (JNE, J&T, Si Cepat dll.) atau BUMN (Kantor Post).

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca