Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madura temukan 104 merek rokok ilegal yang dijual bebas.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy mengatakan bahwa ratusan rokok ilegal tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan dari tanggal 5-29 September 2022 kemaren.
“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan 104 merek rokok ilegal yang dijual kepada masyarakat,” katanya saat diwawancarai oleh jurnalis media ini, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut, katanya menjelaskan bahwa penghimpun data dilakukan selama 8 hari terhitung sejak tanggal 5-8 September dan pada tanggal 12-15 September 2022.
Kemudian, Satpol PP Sumenep bersama Bea cukai Madura melakukan operasi bersama di beberapa wilayah.
“Kami melakukan operasi bersama selama 6 hari sejak tanggal 21,22, 26-29 September,” ungkapnya.
