Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Widi, ditemukan barang bukti pada saku celana sebalah kanan berupa 1 (satu) unit smartphone merk Samsung duos bewarna putih,
“Hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya dan mengakui telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah terlapor dan ditemukan lagi barang bukti di dalam lemari milik terlapor.
“Kami juga menemukan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi arkotika jenis sabu berat kotor ± 0,62 gram dan uang tunai sebesar Rp. 300.000. (tiga ratus ribu rupiah),” paparnya.
Selanjutnya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
