Satresnarkoba Sumenep Kembali Tangkap Pria Asal Ambunten

Tersangka penyalahgunaan narkotika berjenis sabu-sabu yang ringkus Satresnarkoba Sumenep. (Sumber Foto: Humas Polres Sumenep).

Sumenep – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, pihak kepolisian berhasil meringkus salah satu warga yang menyalahgunakan narkotika berjenis sabu-sabu di Dusun Komere, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (2/1/22) sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan kronologi penangkapan, berawal dari Informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu, anggota Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor. Kemudian terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan desa, tepatnya samping rumah terlapor Dusun Komere Desa Batuputih Laok Sumenep.

“Anggota kami langsung ke daerah tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap terlapor,” kata Widi dalam rilisnya, Minggu (2/1/22).

Setibanya anggota kami di lokasi tersebut, terlapor melarikan diri dan sempat membuang barang bukti berupa, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram yang dibungkus sobekan lakban warna hitam dan sobekan tisu warna putih.

“Alhasil, petugas berhasil menangkap terlapor di tegalan dekat rumah terlapor,” ungkap polwan mantan Kapolsek Kota itu.

Terlapor tak lain adalah Munir bin Khozin (44), pria beralamat Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten Sumenep. Diketahui, Munir (44) berdomisili di Dusun Komere, Desa Batuputih Laok, Batuputih Sumenep.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Widi, ditemukan barang bukti pada saku celana sebalah kanan berupa 1 (satu) unit smartphone merk Samsung duos bewarna putih,

“Hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya dan mengakui telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah terlapor dan ditemukan lagi barang bukti di dalam lemari milik terlapor.

“Kami juga menemukan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi arkotika jenis sabu berat kotor ± 0,62 gram dan uang tunai sebesar Rp. 300.000. (tiga ratus ribu rupiah),” paparnya.

Selanjutnya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Comment Here