Sempat Disegel Beberapa Hari, Pasar Bringkoneng Kembali Dibuka

Madurapers
PENYEGELAN
Personil Satpol PP Sampang saat melakukan survie lokasi lahan sengketa di Pasar Bringkoneng. (Doc. Anaf For Madura Pers)

Dangken menjelaskan bahwa hukum pidana yang digugat H.Fadli, berupa keterangan palsu yang digunakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

“Keteranga palsu tersebut berupa surat yang menyatakan tanah ini milik Negara, padahal ini tanah hak,” ungkapnya.

Sedangkan tentang hukum perdata, pihaknya mengatakan sudah menguasai obyek dan surat sudah atas nama H.Fadli. “yang harus mengajukan gugatan itu dari pihak pemkab, kita hanya menunggu saja,” tuturnya.

Agar permasalahan sengketa tidak berlarut-larut, pihaknya berharap ada negosiasi atau mediasi.

“Jika status hukumnya jelas, maka Pemkab lebih cepat untuk melakukan pembangunan pasar ini,” paparnya.

Menurut Dangken, Pemkab Sampang memang mempunyai tanah di Pasar Bringkoneng, namun tidak keseluruhan.

“Jadi Pemkab itu menyerobot ke tanah hak milik H.Fadli, tidak keseluruhan milik pemkab. Jika ingin tahu luas tanah yang dimiliki Pemkab, silahkan buka peta Desa, disana susah jelas kok,” tandasnya.

Sekedar diketahui, sengketa lahan pasar bringkoneng yang terletak di Dusun Bringkoneng, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang antara pihak H.Fadli selaku penggugat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupten Sampang selaku tergugat.