Sampang – Terjadi permasalahan sengketa lahan pasar bringkoneng yang berujung penyegelan berupa pemasangan pagar dan plang papan nama seminggu yang lalu oleh pihak penggugat H.Fadli CS. Akibatnya, berdampak pada kegiatan operasional pasar.
Namun, setelah melalui mediasi yang alot, kini pasar Bringkoneng bisa beroprasi kembali. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamung Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sampang, Suryanto, bahwa pasar Bringkoneng sudah bisa beroprasi kembali.
“Intinya perekonomian di pasar yang sempat berhenti bisa kembali berjalan,” tutur Suryanto saat di wawancara beberapa media dilokasi pasar Bringkoneng, Sabtu (23/10/2021).
Disindir terkait sisa material pagar yang belum dicabut, pihaknya mengaku akan ada proses berikutnya melalui jalur kesepakatan.
“Nanti akan ada proses lanjutan, secara musyawarah kesepakatan di Disperendag, yang penting pasar bisa kembali beroprasi,” tandasnya.
Dilokasi yang sama, Muhammad Dangken, S.H selaku pengacara dari H.Fadli CS (Penggugat) mengatakan kedatangan personil Satpol PP Kabupaten Sampang untuk melakukan mediasi agar pasar Bringkoneng bisa di fungsikan kembali.
“Sudah kami fasilitasi, pasar sudah bisa di fungsikan kembali seperti sediakala. Kami sudah memberi pintu untuk pasar sapi dan pasar polowijo,” tuturnya.
Disindir terkait proses hukumnya, pihaknya mengatakan prosesnya masih jalan. Bahkan pihaknya mengaku ada dua aspek hukum, yaitu pidana dan perdata.
Dangken menjelaskan bahwa hukum pidana yang digugat H.Fadli, berupa keterangan palsu yang digunakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
“Keteranga palsu tersebut berupa surat yang menyatakan tanah ini milik Negara, padahal ini tanah hak,” ungkapnya.