Opini  

Sengketa Hasil Pilkades, Siapa yang Berwenang Menyelesaikan?

M. Nuryasin, S.H., Sarjana Hukum Tata Negara UIN-Suka Yogyakarta
M. Nuryasin, S.H., Sarjana Hukum Tata Negara UIN-Suka Yogyakarta

Indonesia merupakan salah satu negara yang mengklaim dirinya sebagai negara yang menjalankan sistem demokrasi dalam roda pemerintahannya. Demokrasi tersebut berasal dari tataran lokal sampai nasional, hal ini dapat kita lihat dari pelaksanaan di desa sebagai tolok ukur dari penerapan demokrasi lokal melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pemilihan Kepala Desa dijadikan sebuah pesta rakyat untuk menyalurkan hak dan aspirasinya dengan cara memilih sesuai dengan hati nurani masing-masing.

Namun dalam kenyataannya di lapangan, banyak ditemui hal-hal yang tidak sesuai dengan asas-asas Pilkades yaitu Pemilihan Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sudah jamak diketahui umum bahwa seringkali saat Pilkades berlangsung ditemui politik uang (Money Politic), pemilih gelap, surat suara palsu, hingga penggelembungan surat suara, inilah yang menyebabkan timbulnya sengketa.

Potensi perselisihan (sengketa) hasil Pilkades tersebut telah diantisipasi oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan memberikan kesempatan kepada semua  pihak untuk menggugat hasil pemilihan yang disengketakan. Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, UU Desa memberikan ruang kepada lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan hasil Pemilihan Kepala Desa. Hal ini yang dimaksud adalah Bupati/Walikota sebagaimana termaktub pada Pasal 37 ayat (6) yang berbunyi, “Dalam hal terjadi perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka sebagaimana dimaksud dalam Ayat (5)”.

Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah tepat apabila Bupati/Walikota sebagai lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepada desa?. Secara yuridis dan teori ketatanegaraan, Bupati di Indonesia merupakan cabang kekuasaan eksekutif yang tidak mempunyai kewenangan Yudisial. Bahkan meskipun nanti dijalankan sesuai amanat undang-undang tersebut, Bupati bukan tempat ideal untuk mencari keadilan bagi para pihak yang bersengketa karena selain tidak mempunyai fungsi Yudisial, hasilnya dikhawatirkan politis.

Peraturan ini (UU Desa) juga dinilai tidak konsisten dengan teori Trias Politika khususnya dalam memisahkan urusan pemerintahan dengan urusan peradilan. Sedangkan fakta politik hukum dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkades sebagaimana yang tertuang dalam UU Desa telah memberikan kewenangan kepada kekuasaan Bupati/Walikota meski tidak sejalan dengan teori pemisahan kekuasaan yang dianut dalam tata negara Indonesia. Di samping itu, mekanisme check and balances diragukan untuk dapat dipenuhi karena dikhawatirkan ada penyalahgunaan kekuasaan.

Sengketa Pilkades dan Carok di Madura

Konflik pasca Pilkades di Madura marak terjadi, hal itu sebagai akibat dari perselisihan yang timbul dari perhelatan kontestasi Pemilihan Kepala Desa. Tidak tanggung-tanggung, konflik tidak hanya adu mulut dan sumpah serapah, tetapi juga sampai terjadi kekerasan fisik. Banyak track and record (rekam dan jejak) tentang carok akibat Pilkades di Madura, salah satunya di Pamekasan pada tahun 2015 (suara.com/15/11/15), pembunuhan pada tahun 2017 di Belega dengan motif perselisihan dalam Pilkades (jatim.antaranews.com/12/05/17), penganiayaan hingga tewas di Sampang tahun 2020 (radarmadura.id/23/05/20), kericuhan di Sumenep gara-gara Pilkades tahun 2019 (wartaekonomi.co.id/08/11/2019) dan masih banyak lagi tindak kriminal akibat sengketa Pilkades.