Opini  

Sengketa Hasil Pilkades, Siapa yang Berwenang Menyelesaikan?

M. Nuryasin, S.H., Sarjana Hukum Tata Negara UIN-Suka Yogyakarta
M. Nuryasin, S.H., Sarjana Hukum Tata Negara UIN-Suka Yogyakarta

Indonesia merupakan salah satu negara yang mengklaim dirinya sebagai negara yang menjalankan sistem demokrasi dalam roda pemerintahannya. Demokrasi tersebut berasal dari tataran lokal sampai nasional, hal ini dapat kita lihat dari pelaksanaan di desa sebagai tolok ukur dari penerapan demokrasi lokal melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pemilihan Kepala Desa dijadikan sebuah pesta rakyat untuk menyalurkan hak dan aspirasinya dengan cara memilih sesuai dengan hati nurani masing-masing.

Namun dalam kenyataannya di lapangan, banyak ditemui hal-hal yang tidak sesuai dengan asas-asas Pilkades yaitu Pemilihan Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sudah jamak diketahui umum bahwa seringkali saat Pilkades berlangsung ditemui politik uang (Money Politic), pemilih gelap, surat suara palsu, hingga penggelembungan surat suara, inilah yang menyebabkan timbulnya sengketa.

Potensi perselisihan (sengketa) hasil Pilkades tersebut telah diantisipasi oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan memberikan kesempatan kepada semua  pihak untuk menggugat hasil pemilihan yang disengketakan. Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, UU Desa memberikan ruang kepada lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan hasil Pemilihan Kepala Desa. Hal ini yang dimaksud adalah Bupati/Walikota sebagaimana termaktub pada Pasal 37 ayat (6) yang berbunyi, “Dalam hal terjadi perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka sebagaimana dimaksud dalam Ayat (5)”.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca