Tak Bayar Biaya Sewa Lahan Senilai Rp 58 Miliar, Hotel Singgasana Dieksekusi

Madurapers
hotel Singgasana
Pekerja mengeluarkan barang dari dalam hotel Singgasana, Senin (17/1/2022) yang kemudian dinaikkan pada truk yang telah disediakan (Sumber foto : Fajar Yudha Wardhana)

“PT Indobuildco dan PT Patra Indonesia melakukan sewa lahan dari tahun 90 sekian sampai tahun 2017. Saat tahun 2017, sewa 25 tahun seharusnya dikembalikan lagi ke Patra Jasa selaku pemilik lahan,” ungkapnya.

Tetapi PT Patra Indonesia maupun PT Indobuildco sebagai Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara ini kata Akbar tidak mau mengembalikan. Makanya lanjut Akbar, pihaknya melakukan upaya hukum di PN Jakarta Pusat dari tahun 2018 sampai 2021.

“Sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) kami dimenangkan. Maka dari itu kami memohon melaksanakan eksekusi hari ini,” paparnya.

Lebib rinci Akbar menerangkan total uang sewa selama 25 tahun yang belum dibayar oleh PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco kepada PT Patra Jasa senilai kurang lebih 58 miliar.

Pantauan madurapers.com di Hotel Singgasana menunjukkan pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan tertib. Puluhan pekerja tampak mengangkuti barang dari dalam hotel bintang empat itu untuk selanjutnya dinaikkan ke belasan truk yang memang sudah disiapkan.