Tak Bayar Biaya Sewa Lahan Senilai Rp 58 Miliar, Hotel Singgasana Dieksekusi

hotel Singgasana
Pekerja mengeluarkan barang dari dalam hotel Singgasana, Senin (17/1/2022) yang kemudian dinaikkan pada truk yang telah disediakan (Sumber foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Ratusan personel gabungan TNI – Polri mengamankan eksekusi lahan hotel Singgasana, Senin (17/1/2022) sejak pukul 09.00 WIB. Eksekusi tersebut dilaksanakan setelah juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ferry Isyono membacakan surat tugas untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan hotel Singgasana.

“Eksekusi pengosongan lahan ini sesuai surat tugas Nomor W14.U1/771HK.02/1/2022 dari PN Surabaya. Pelaksanaan ini berdasarkan penetapan delegasi Nomor 09/Pen.Pdt/Del/2021/PN.Sby yang melaksanakan permohonan dari PN Jakarta Pusat,” ujar Ferry, panggilan karibnya, kepada wartawan di sela – sela proses eksekusi.

Pemohon eksekusi sambung Ferry yakni, PT Patra Jasa. Dalam hal ini jelas Ferry, PT Patra Jasa berperkara dengan PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco yang berlangsung di Jakarta. Ia menerangkan eksekusi ini terkait dengan sewa lahan, namun Ferry tidak mau mengomentari lebih lanjut.

“Nanti bisa dijelaskan oleh pihak Pemohon (PT Patra Jasa, Red),” imbuhnya.

Akbar Surya yang mengaku sebagai Kuasa Hukum dari PT Patra Jasa menjelaskan intisari dari perkara eksekusi tersebut mengenai sewa lahan. PT Patra Jasa menurut Akbar Surya hendak mengambil lahannya kembali.

“PT Indobuildco dan PT Patra Indonesia melakukan sewa lahan dari tahun 90 sekian sampai tahun 2017. Saat tahun 2017, sewa 25 tahun seharusnya dikembalikan lagi ke Patra Jasa selaku pemilik lahan,” ungkapnya.

Tetapi PT Patra Indonesia maupun PT Indobuildco sebagai Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara ini kata Akbar tidak mau mengembalikan. Makanya lanjut Akbar, pihaknya melakukan upaya hukum di PN Jakarta Pusat dari tahun 2018 sampai 2021.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca