Tuntut Keadilan, Keluarga Herman dan Mahasiswa Kepung Polres Sumenep

Sejumlah warga dan masa aksi saat menggelar aksi di depan kantor polres Sumenep. (Sumber Foto: Fauzi)

Sumenep – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional (PC GMNI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bersama masyarakat setempat gruduk Kepolisian Resor (Polres) setempat, Kamis (17/3/2022).

Kedatangan masa aksi tak lain menanyakan soal terkait 5 polisi yang menembak mati Herman (24 tahun), diduga menjadi pelaku pembegalan inisial EF., salah satu warga Kecamatan Arjasa, Sumenep. Oleh kepolisian, pria tersebut dilumpuhkan dengan dilancarkan tembakan berulangkali.

Di tubuh korban, ada enam bekas luka tembakan. Pertama, di bagian dada kiri dekat jantung, selanjutnya ada di bagian betis kanan dan kiri sama-sama dua luka tembakan, serta ada satu di bagian paha kanan.

Kejadian itu terjadi di depan toko swalayan Sakinah, Jalan Raya Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Minggu 13 Maret 2022 sore, sekitar pukul 16.30 WIB.

Ketua PC GMNI Sumenep, Robi Nurrahman mengatakan bahwa polisi tidak boleh seenaknya melepaskan tembakan, padahal terduga sudah jatuh tersungkur masih saja diberondong dengan tembakan.

Kondisi demikian, kata dia, jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam BAB III bagian kesatu Pasal 10 sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf h dijelaskan, setiap petugas atau anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct),” teriak Robi di dapan masa aksi, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, dalam Pasal 11 ayat (1) poin J disebutkan bahwa setiap petugas atau anggota Polri dilarang menggunakan kekerasan dan atau senjata api yang berlebihan.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca