Opini  

Urgensi Literasi Digital di Era Post-Truth

Masyarakat dalam pusaran korban digital (Sumber foto: Istimewa)

Indonesia saat ini sedang mengalamai badai infomasi hoax atau informasi yang validitasnya tidak dibenarkan. Salah satu penyebabnya adalah edaran informasi saat ini bukan hanya didistribusi oleh media mainstream sebagai sumber utama kebenaran, akan tetapi di era media baru ini, media sosial menjadikan semua elemen masyarakat bebas memproduksi dan mengakses infromasi.

Pergeseran media informasi dari old media (media lama) ke new media (media baru) bukan hanya berdampak positif berupa kecepatan informasi yang didapatkan, tetapi hadirnya media baru terutama media sosial juga punya dampak negatif berupa ketidak akuratan informasi yang diterima oleh masyarakat.

Masifnya hoax di Indonesia menjadikan sedikit banyak orang berfikir kita berada pada era Post-Truth. Ya, Post-Truth merupakan era dimana kebohongan menyamar menjadi sebuah kebenaran. Sebenarnya frasa Post-Truth sudah lama familiar khsusnya pada saat Steve Tesich pada tahun 1992 menggunakan istilah Post-Truth di majalah The Netion ketika merefleksikan kasus perang teluk dan kasus perang Iran yang terjadi pada periode tersebut.

Tsich menggarisbawahi bahwa “kita sebagai manusia yang bebas, punya kebebasan menentukan bahwa kita berada pada era Post-Truth”. Sedangkan menurut kamus Oxford, Post-Truth didefinisikan sebagai kondisi di mana fakta begitu berpengaruh dalam membentuk opini publik dibandingkan emosi dan keyakinan personal.

Post-Truth memang lagi menjadi pembincaraan hangat dan menjadi isu utama diberbagai negara, ambil contoh negara demokrasi semacam Amerika Serikat. Calon president Amerka Serikat Donald Trump memanfaatkan moment Post-Truth sebagai strategi politk menyerang lawan poitiknya dengan ‘fake news’. 

Penyebaran informasi bohong secara sengaja menggembois dan mendongkrak electoral dalam pemilu AS 2016. Era Post-Truth berhasil dimanfaatkan oleh Donald Trump untuk menjadi president mengalahkan Hillary Clinton.

Sementara di Inggris, era Post-Truth dimanfaatkan untuk memenangkan referendum agar Inggris untuk keluar dari Uni Eropa, atau dikenal dengan istilah Brexit (Britania Exit). Dengan ini Secara singkat dapat dikatakan bahawa era Post-Truth adalah era yang ditandai dengan masyarakat lebih memilih pembenaran dari pada kebenaran.

Literasi digital bagi masyarakat dirasa penting di era Post-Truth ini. Ketidakbenaran informasi yang dibentuk sedemikan rupa menjadi sebuah kebenaran oleh media, akan menjadi problem utama untuk kemajuan Negara Indonesia. Oleh sebab itu, sosialasi dan pengetahuan mengenai internet khususnya cara pengggunaan media sosial dirasa penting, karena berpengaruh dalam menciptakan penerus yang cerdas serta bijaksana salam menggunakan media sosial (PMD, 2018).

Lebih lanjut dijelaskan mengenai literasi media, Stefany (2017), mengatakan literasi media merupakan kemampuan penggunaan media sosial yang secara kritis dan kreatif yang dapat menyaring informasi yang beredar diberbagai media. Ya, kemampuan untuk mendapatkan, menganalisis dan mengevaluasi informasi dari media sangat penting,  guna memudahkan masyarakat agar bisa memahami isi pesan secara kompleks.

Gerakan literasi digital merupakan amunisi utama yang dapat digunakan untuk menyikapi fenomena Post-Truth agar mendorong masyarakat untuk berpikir kritis (critical thinking).  Gerakan preventif harus segera digerakan secara masif oleh pemerintah, literasi dan edukasi penggunaan media sosial harus dilakukan ke masyarakat terutama kepada kelompok yang dianggap rentan.

Pemerintah harus bekerja sama dengan masyarakat sipil dalam menciptakan budaya literasi untuk menangkal berita-berita palsu. Dengan demikian, budaya literasi akan berdampak pada meningkatnya kemampuan masyarakat untuk membedakan antara informasi nyata dan bohong, konten baik dan berbahaya, ataupun situs online yang dapat dipercaya maupun yang diragukan.

Selain dari sisi pemerintah, dalam era Post-Truth, memerangi hoax mejadi tugas utama bagi media mainstream. Media mainstream harus menjaga trust masyarakat dengan nilai-nilai berita yang disajikan.

Media massa harus bekerja dengan benar sesuai prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diamanatkan oleh UU Pers. Pers wajib memberikan informasi yang benar, mendidik, dan informasi yang dapat mempengaruhi pembaca agar mencapai peradaban yang lebih tinggi.

Era Post-Truth memang ada, dan akan tetap eksis jika minimya budaya literasi di suatu negara. Jika tidak ada kerjasaman yang baik dan efektif antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam menumbuhkan literasi digital, maka Post-Truth akan menjadi momok dan akan dimanfaat oleh sedikit banyak politis pragmatis untuk mendapatkan kekuasaan politik.

 

Iqbal Shamiago, S.Sos – Staf Kementerian Desa PDTT

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca