Amir menambahkan, menurut Pasal 87 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, setiap penanggung jawab usaha kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain wajib membayar ganti rugi.
“Dalam hal ini sudah sangat jelas Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep apatis atau tidak ada tindakan tegas yang berupa pemanggilan terhadap mantan pengusaha Galian C,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pihak terkait, yaitu mantan pengusaha dan masyarakat terdampak.
“Kami sebagai forum mediator terkait persoalan ini akan segera meminta pertanggung jawaban kepada pihak terkait (mantan pengusaha Galian C), dan insya allah akan terlaksana hari jum’a,” tandasnya.
Sebatas informasi tambahan, berdasarkan pantauan di lapangan, usai melangsungkan aksi demonstrasi, pihak DPRD bersama massa aksi melakukan peninjauan langsung ke lokasi terdampak.
