Atas dasar dugaan penyelewengan bantuan itu, pihaknya berencana akan melapor ke aparat penegak hukum (APH). Sebab jika terbukti demikian, hal itu sudah masuk ke dalam kejahatan yang massif dan terorganisir.
“Sambil merampungkan data Insya Allah kami akan mengambil sikap ke jalur hukum. Soal waktu masih belum tahu kapan, yang jelas ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Terpisah, Manajer Pendamping Upland DKPP Sumenep, Muhammad Wasil Abror menepis dugaan penyimpangan bantuan bibit bawang merah yang dilakukan oleh penangkar dan Poktan. Ia mengaku bahwa program tersebut secara teknis telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Program Upland untuk tahun 2024 ini sudah berjalan dengan baik. Itu hasil pendampingan kami ke bawah. Melihat kondisi wilayah yang kami dampingi, tidak ada penyelewengan,” singkatnya.
Hingga berita ini tayang media belum mendapat konfirmasi resmi dari Kabid Prasarana DKPP Sumenep, Erfan Efendi.
