Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Arif Firmanto mengatakan bahwa dampak dari cuaca ekstrem ini sebanyak 491 hektar lahan di Sumenep yang terancam gagal panen.
“Guna meringankan beban nasib para petani, kami ajukan asuransi kepada para petani yang tergabung dalam kelompok tani melalui AUTP,” katanya kepada jurnalis media ini, Rabu (04/01/2023).
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa asuransi ini sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Kementerian Pertanian Republik Indonesia nomor 40 tahun 2015 tentang fasilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan bagi para petani.
“Aturannya sudah jelas ada dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian No 40 Tahun 2015. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
