“LKPJ tersebut memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah selama setahun,” katanya menjelaskan.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan kajian terhadap LKPJ dan hasilnya berupa rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan ke depan.
“Dari hasil pembahasan LKPJ bukan dalam rangka menolak atau menerima,” tandasnya.
Sebatas informasi tambahan, usai Rapat Paripurna, dilanjutkan Penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
