Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mewacanakan menunda kembali pelaksanaan Pilkades serentak hingga tahun 2027. Padahal, SK Bupati Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 sudah menetapkan Pilkades pada tahun 2025 sebagai waktu pelaksanaan.
Keputusan ini memantik gelombang kritik dari berbagai pihak yang menilai Pemkab Sampang telah mempermainkan kepastian hukum. Ketetapan resmi seharusnya menjadi acuan, bukan sekadar formalitas yang bisa dicabut sesuka hati.
Faries Reza Malik, pengurus DPC ProJo Kabupaten Sampang, mengecam rencana penundaan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap SK Bupati dan demokrasi desa. “Kalau SK bisa diubah semaunya, untuk apa ada keputusan resmi? Ini penghinaan terhadap hukum,” ujarnya tegas.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merugikan masyarakat desa yang seharusnya memilih pemimpin baru secara demokratis. “Rakyat desa punya hak untuk memilih, bukan dijajah oleh kekuasaan yang menunda-nunda,” ucap Faries.
Penundaan ini memperlihatkan wajah arogansi kekuasaan yang mengabaikan aspirasi masyarakat bawah. Demokrasi lokal desa kembali dikorbankan demi kepentingan yang tidak jelas.
Pilkades bukan hanya soal pergantian kepala desa, melainkan juga representasi hak politik warga desa. Ketika Pilkades ditunda tanpa alasan yang jelas, maka rakyat kehilangan ruang untuk berdaulat.
Varies juga mempertanyakan motif di balik keputusan ini. “Saya menduga ada kepentingan politik yang ditutup-tutupi. Jangan bodohi publik dengan alasan regulatif dan administratif,” katanya.