Penundaan ini menurut Pasal 57 ayat (2) PP No. 43 Tahun 2014 ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal ini adalah Menteri Kementerian Dalam Negeri.
Jika alasannya faktor pandemi Covid-19, menurutnya alasan tersebut adalah sangat tidak relevan. Apalagi akan ditunda sampai dengan tahun 2025. Hal ini karena menurut Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur pada 16 Maret 2021 Kabupaten Sampang berada di zona kuning, beresiko rendah.
Atas dasar hal itu, Wahyudi menyarankan kepada pihak terkait, Pemda Kabupaten Sampang agar sebelum melakukan penundaan Pilkades serentak tahun 2021 harus dikaji secara tepat faktor alasan penundaannya.
Untuk itu, Pemda Kabupaten Sampang, seharusnya saat ini fokus saja pada perampungan Perda dan Perbup Kabupaten Sampang tentang Pemilihan Kepala Desa.
Baru, jika pendemi Covid-19 parah di Kabupaten Sampang atau sebab lain setelah Perda dan Perbup tersebut ditetapkan Pilkades serentak tahun 2021 bisa dibahas rencana penundaannya.
Namun, jika alasan penundaannnya belum jelas, apalagi ditunda sampai dengan tahun 2025, menurut saya yakin akan ditolak oleh Menteri Kementerian Dalam Negeri. Karena alasannya tidak rasional sebab data empiriknya tidak ada, Rabu (17/3/2021).
