Teguh menurutkan hal itu sesuai dengan amanat dalam Pasal 203 PP 17/2020 tentang Perubahan Atas PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university).
Terkait amanat tersebut harus dijalankan oleh kementerian untuk memberikan landasan yang kuat secara yuridis, terkait pembangunan corporate university di lingkungan Kemendagri dengan banyak tantangan dan peluang tentunya.
“Momen yang mendukung percepatan pembangunan corporate university antara lain adalah adanya pandemi COVID-19 yang muncul berbarengan di era revolusi industri 4.0 yang secara tidak langsung berkontribusi pada perubahan sistem kerja PNS dan digitalisasi layanan, termasuk layanan pengembangan kompetensi melalui corporate university,” tandas Teguh.
