“Kemudian pada tanggal 23 September dewan dijadwalkan rapat paripurna II dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap nota keuangan Raperda tersebut,” ungkap pria yang akrab disapa Kiai Hamid itu.
Politikus partai PKB itu menambahkan, pada tanggal 26 September dijadwalkan paripurna jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi-fraksi tersebut. Sedangkan pada tanggal 27-29 September rapat Banggar dan Timgar.
“Nah, pada tanggal 30 September penanda tanganan berita acara naskah persetujuan bersama bupati dan DPRD,” katanya memaparkan.
Ia menyatakan, meski pembahasan dilakukan secara maraton, dipastikan hasilnya tidak akan asal-asalan. Pasalnya, pembahasan APBD perubahan ini pasti mengedepankan kepentingan bersama yakni peningkatan kesejahteraan rakyat Sumenep ke depan.
“Semoga pembahasan ini tidak ada kendala sehingga selesai. Tentunya diharapkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Bamus,” pungkasnya.
